PERPUSTAKAAN STT Baptis Indonesia

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
cover
18072215 - Buku Tuntunan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah
Departemen Dalam Negaei

Law - Statutes, Regulations, Case ( Undang-undang, Peraturan, Perkara )

Edisi
-
ISBN/ISSN
-
Deskripsi Fisik
18072215
Judul Seri
-
No. Panggil
18072215
Ketersediaan1
Tambahkan ke dalam keranjang
Tampilkan DetailSitasi

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dari pencarian Anda melalui kata kunci: Pengarang : Departemen Dalam Negaei
Permintaan membutuhkan 0.00125 detik untuk selesai
XML ResultJSON Result

Saran
image
SKR054T - Studi Evaluasi Pelayanan Khotbah Melalui Radio-radio Kristen Di Semarang
Dewi Lisiani Kurniawan
image
12768 - Kamus Purbakala Alkitab
A. Van Deursen
image
PPT042T - Peningkatan Sumber Daya Manusia (sdm) Pemuda Gitj Karanglegi- Pati
Sundoyo Sundoyo
image
18076424 - MENJADI MANUSIA BARU
Dr. Poltak YP Sibarani
image
0209108 - Pak ( Pendidikan Agama Kristen )
Daniel Nuhamara
PERPUSTAKAAN STT Baptis Indonesia
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Melengkapi Umat Allah untuk Melayani.
Perpustakaan STT Baptis Indonesia terbuka untuk umum, dan dapat dikunjungi pada jam operasional kampus.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community - Edited with ♡ by IT Dept.

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik